SURAKARTA - Di tengah mulai melonggarnya protokol kesehatan terhadap pandemi Covid-19 yang bagi sebagian masyarakat dianggap sudah mulai berlalu, kewaspadaan terhadap munculnya varian baru tetap perlu ditingkatkan. Selasa (15/11) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Ch. Sumarah melaksanakan kegiatan penelitian kemasyarakatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Lebih dikenal sebagai Litmas Covid-19, pelaksanaan litmas oleh PK Bapas Surakarta ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
“Kali ini saya melaksanakan Litmas Covid-19 kepada Klien YP di Lapas Sragen, ini bagian dari tugas kita membantu pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang masih diperpanjang hingga akhir Desember 2022, ” Terang Ch. Sumarah tentang kegiatann yang dilaksanakannya.
“Rentannya penyebaran karena overcrowding ini yang oleh pemerintah antisipasi, namun tentu saja asimilasi dan CB yang diberikan melalui litmas Covid-19 ini tetap sesuai prosedural. Risiko pengulangan tindak pidana dan keamanan bagi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama, semua tetap melalui asesmen.” Lanjut Sumarah.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dengan adanya Litmas Covid-19, Pegawai Bapas Surakarta diharapkan dapat menjadi ujung tombak bagi pemerintah untuk turut serta mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 serta turut mengurai masalah overcrowding yang terjadi di Pemasyarakatan.